SOSIALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI KECAMATAN BUKIT KAPUR.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Bukit Kapur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang Perumahan Rakyat beserta staf, Camat, Lurah, LPMK, TP-PKK, Pokmas, Ketua RT serta penerima bantuan, Rabu (5/7/2023).
Rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi aspek ketahanan bangunan, luas bangunan, sanitasi, dan air minum yang layak. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah usaha pengembalian atau penggantian kondisi dan fungsi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
Pada tahun 2023, perbaikan RTLH dilakukan melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Provinsi Riau, dana APBD Kota Dumai, dan Dana Bagi Hasil Kota Dumai tahun 2023. Proses pencairan dana bantuan, khususnya Dana Bankeu dilakukan dalam 2 tahap, tahap I sebesar 40% dan tahap II sebesar 60%.
Di Kecamatan Bukit Kapur terdapat penerima bantuan sebanyak 14 orang. Masyarakat penerima bantuan diharapkan berpartisipasi secara aktif pada setiap proses pelaksanaan dan pengambilan keputusan.