Sejarah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Dumai.

Berawal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Dumai.

Kemudian cakupan tugas Dinas menjadi lebih luas dengan bergabungnya Urusan Pertanahan, sehingga pada tahun 2022 menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai, sebagaimana telah diubah dengan Walikota Dumai Nomor 33 Tahun 2022.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Pada tahun 2017, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Dumai yang pertama adalah Drs. MISRAHADI yang kemudian dilanjutkan oleh  Ir. ZULKARNAIN. Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai adalah FAUZI EFRIZAL, S.Sos, M.Si. Dan yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas adalah REZA FAHLEPI, ST.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai terdiri dari tiga bidang, yaitu Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan.