Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Dumai.
Tugas
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta pertanahan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan mempunyai fungsi:
a. Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan, dan evaluasi rumah umum.
b. Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya.
c. Pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan pemukiman.
d. Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan pemukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan.
e. Pelaksana administrasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan.
f. Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.
Kepala Dinas
Kepala Dinas melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut Kepala Dinas dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan umum, pemrograman dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan.
b. Mengkoordinasikan dan menyusun rencana, program dan anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan.
c. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan.
d. Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana.
e. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
f. Penataan organisasi dan tata laksana.
g. Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
h. Penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Bidang Perumahan Rakyat
Bidang Perumahan Rakyat mempunyai tugas melakukan pendataan dan perencanaan, penyediaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi bidang perumahan, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya serta pemakaman. Bidang Perumahan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. Melakukan pendataan dan perencanaan bidang perumahan rakyat, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya.
b. Merencanakan dan melaksanakan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
c. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan bidang perumahan rakyat, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya.
d. Meneliti kondisi alam setempat dan penguasaan teknologi yang dapat diterapkan untuk pembangunan perumahan, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya.
e. Menyiapkan data kondisi perumahan, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya yang diperhitungkan dari kependudukan, fisik bangunan, lingkungan perumahan termasuk prasarana, sarana dan fasilitas yang ada.
f. Memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan bidang perumahan, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya.
g. Menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang perumahan, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya.
h. Merumuskan dan melaksanakan penyusunan rencana dan program pengembangan perumahan, bidang perumahan, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya.
i. Melaksanakan pengkajian pengembangan perumahan yang meliputi: rencana penataan dan pengembangan kawasan bidang perumahan, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya melalui kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun dengan memperhatikan sosial budaya serta fasilitas pembiayaan yang mendukung pengembangan perumahan.
j. Memberikan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan bidang perumahan, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya dan atau peningkatan kualitas perumahan.
k. Menyampaikan informasi mengenai kebijakan, strategi dan program pembangunan dan pengembangan bidang perumahan, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil dan bantuan rumah swadaya.
l. Merumuskan dan melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pembangunan dan pengelolaan rumah susun, rumah khusus, rumah umum, rumah negara, rumah komersil dan bantuan rumah swadaya yang dibangun oleh pemerintah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun swasta.
m. Mengoordinasikan dan merumuskan pemberian saran, pertimbangan dan rekomendasi dalam rangka memproses pengaturan dan pemberian izin yang berkaitan dengan bidang dan tugasnya menurut kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n. Melakukan penyediaan/pelaksanaan fasilitasi rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersil.
o. Melakukan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pembinaan dan pengendalian pemakaman.
p. Melakukan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perencanaan rumah dan perumahan.
q. Menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Bidang Kawasan Pemukiman
Bidang Kawasan Pemukiman mempunyai tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan pemukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman. Bidang Kawasan Pemukiman dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Kawasan Pemukiman menyelenggarakan fungsi:
a. Mendata dan merencanakan kawasan pemukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman.
b. Menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja Bidang Kawasan Pemukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
c. Mengoordinasikan dan merumuskan penyusunan program kerja, petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan dengan tugasnya.
d. Mengoordinasikan dan merumuskan bahan-bahan dan kegiatan dalam rangka pembinaan umum, penyuluhan, pengaturan, bimbingan teknis, pelaksanaan, pengawasan bidang kawasan pemukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman.
e. Mengoordinasikan dan merumuskan usulan rencana yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan kawasan pemukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman.
f. Menyusun Peraturan Daerah tentang pencegahan timbulnya pemukiman kumuh di wilayah daerah.
g. Melakukan perbaikan, peremajaan pemukiman kumuh perkotaan dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman.
h. Mengoordinasikan dan merumuskan petunjuk teknis kegiatan kawasan pemukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman.
i. Mengoordinasikan dan merumuskan pemberian saran, pertimbangan dan bimbingan dalam rangka kegiatan kawasan pemukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman.
j. Mengoordinasikan dan merumuskan kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pengendalian kawasan pemukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman.
k. Mengoordinasikan dan merumuskan pemberian saran, pertimbangan dan rekomendasi dalam rangka memproses pengaturan dan pemberian izin yang berkaitan dengan bidang dan tugasnya menurut kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Mengendalikan dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang pemukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman.
m. Mencegah timbulnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
n. Melakukan penataan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman.
o. Memanfaatkan dan mengendalikan kawasan pemukiman.
p. Penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang pertanahan dalam merumuskan kebijaksanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraan tata guna tanah, pengaturan penguasaan tanah, pengurusan dan penanganan masalah pertanahan, pengadaan dan perolehan tanah, serta pengukuran dan pemetaan. Bidang Pertanahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pertanahan.
b. Penyiapan bahan perencanaan program dan pelaporan.
c. Penyiapan bahan pengendalian dan pembinaan tata guna tanah.
d. Melakukan pengawasan dan pengendalian serta pengaturan penguasaan tanah.
e. Pelaksanaan pengurusan dan penanganan masalah pertanahan, pengadaan dan perolehan tanah.
f. Melakukan penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pengukuran dan pemetaan.
g. Melakukan persiapan bahan penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian pemberian perizinan serta pelaksanaan pelayanan umum administrasi pertanahan.
h. Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penataan sistem dan perangkat serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
i. Penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Unit Pelaksana Teknis
Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unit pelaksana yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dengan wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan UPT adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dan tenaga terampil dalam jenjang fungsional yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta membantu Kepala Dinas sesuai keahlian, keterampilan dan fungsional masing-masing.